e-book Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan SKP
14 October 2024

e-book Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan SKP

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

 

Penyusun: Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI

Jumlah Halaman: 42 hal isi + iii

Dimensi : T 21 x 29.7 cm

Pembangunan Kesehatan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 45. Salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang optimal adalah tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum. Agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, maka tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan untuk menunjang kinerjanya. Untuk menjalankan praktik keprofesiannya tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan melalui kecukupan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP). Besaran SKP ini dapat diperoleh selama 5 (lima) tahun yang salah satu aspeknya dapat dipenuhi melalui ranah pembelajaran seperti pelatihan, seminar, workshop, simposium, dan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi lainnya yang terakreditasi, ranah pelayanan dan/atau profesionalisme sesuai dengan profesinya masing-masing, serta kegiatan-kegiatan sosial yang termasuk dalam ranah pengabdian masyarakat. Pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP berlaku bagi semua profesi kesehatan. Pedoman ini berprinsip pada penyederhanaan proses penetapan SKP yang berlaku untuk semua profesi agar lebih efektif dan efisien.*